Thursday, September 25, 2014

PINJAMAN KOPERASI

Salah satu fungsi koperasi adalah untuk simpan pinjam. Sebagai anggota koperasi tentu mendapat keuntungan jika melakukan transaksi apa saja di koperasinya. Tidak hanya anggota koperasi, apabila masyarakat melakukan pinjaman koperasi, mereka juga mendapat kelebihan yang tidak didapatkan jika meminjam pada bank atau rentenir.

Semua orang yang meminjam modal di koperasi, dikenai bunga lebih sedikit dibandingkan meminjam di Bank atau rentenir. Selain itu melakukan pinjaman di koperasi juga tidak memerlukan syarat dan ketentuan yang terlalu rumit seperti yang terjadi di kebanyakan Bank maupun rentenir. Karena itulah banyak masyarakat yang melakukan pinjaman koperasi karena dirasa lebih manusiawi.

Pinjaman koperasi dibedakan menjadi dua yaitu pinjaman jangka pendek dan pinjaman jangka panjang. Pinjaman jangka pendek adalah pinjaman yang berjangka satu bulan dan batas maksimal pengembaliannya adalah satu bulan. Pinjaman jangka pendek dapat dicicil harian, mingguan, atau dua mingguan. Bunga pinjamannya tidak terlalu tinggi sehingga tidak memberatkan si peminjam.
Pinjaman koperasi jangka panjang adalah pinjaman yang berjangka lebih dari satu bulan. Cicilannya dilakukan setiap satu bulan sekali, dan jangka waktu peminjaman adalah tiga bulan hingga satu tahun dengan bunga pinjaman yang juga tak terlalu tinggi.

Koperasi memberikan kemudahan bagi setiap anggota maupun bukan anggota yang melakukan transaksi di koperasi, karena koperasi lebih mengutamakan kemanusiaan dan kesejahteraan siapa saja yang menggunakan jasa koperasi.


Read More :

UNTUNG RUGI KOPERASI

Koperasi didirikan untuk kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat. Namun sebagai badan usaha, koperasi juga memiliki perhitungan untung dan rugi. Berbeda dengan perusahaan atau badan usaha lainnya, untung rugi koperasi tidak hanya dilihat dari uang atau keuntungan secara materi saja, tetapi juga mengenai layanan yang diberikan dan kesejahteraan yang dijanjikan.
Koperasi mengenal istilah Sisa Hasil Usaha (SHU) yang bisa diibaratkan sebagai laba perusahaan. Untung rugi koperasi dapat dilihat dari SHU yang terkumpul di setiap penghujung tahun. SHU adalah pendapatan koperasi selama satu tahun sudah dikurangi dengan pajak dan biaya-biaya wajib lainnya. SHU tersebut akan dibagikan pada setiap anggota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan.

Untung rugi koperasi juga dapat dilihat dari banyaknya barang yang terjual jika koperasi tersebut bergerak juga di bidang jual beli. Jika konsumen menginginkan produksi yang lebih dari koperasi maka itu menandakan bahwa koperasi memperoleh laba yang tinggi. Namun jika jumlah produksi yang diinginkan sedikit dari para konsumen, maka artinya laba yang diterima koperasi pun sedikit.
Setiap anggota mendapatkan keuntungannya sendiri-sendiri secara adil sesuai transaksi yang dilakukannya di koperasi. Semakin banyak melakukan transaksi di koperasi maka semakin besar pula keuntungan atau SHU yang akan diterima anggota tersebut. Karena itulah koperasi sangat bermanfaat baik bagi anggotanya maupun bagi masyarakat sekitar, karena koperasi dapat meningkatkan taraf hidup manusia.


Read More : 

Sunday, September 21, 2014

Koperasi Gereja

Badan usaha yang tidak mengambil keuntungan banyak namun justru bertujuan untuk kesejahteraan anggotanya disebut dengan koperasi. Kini koperasi banyak berdiri di berbagai tempat dengan anggota dari kelompok-kelompok yang berbeda. Salah satunya adalah koperasi yang anggotanya adalah seluruh warga gereja atau disebut dengan Koperasi Gereja. Koperasi gereja tak berbeda jauh dengan koperasi yang berdiri di sekitar pondok pesantren atau masjid. Tujuannya juga untuk meningkatkan taraf ekonomi jamaahnya. Biasanya koperasi gereja menjual berbagai peralatan yang diperlukan di gereja, seperti kitab suci, sampai sekedar alat-alat kebersihan.

 Pada umumnya koperasi gereja juga membuka usaha penjualan barang atau jasa, dan hasil dari usaha tersebut digunakan untuk keperluan gereja, seperti membeli perabotan baru di gereja, menggaji petugas penjaga kebersihan gereja, menggaji pastur atau suster di gereja, atau untuk membantu jamaah gereja yang membutuhkan. Setiap anggota koperasi gereja berkewajiban untuk memberikan simpanan wajibnya setiap bulan untuk keperluan-keperluan koperasi. Nantinya setiap anggota juga mendapat keuntungan dari simpanan yang disetorkannya secara rutin. Selain simpanan wajib juga ada simpanan bebas yang dibayarkan dengan sukarela bagi setiap anggota koperasi. Selain sebagai badan usaha yang menguntungkan, koperasi gereja juga didirikan dengan tujuan mempererat tali persaudaraan antar sesama jamaah gereja. Dan masih banyak lagi manfaat yang bisa didapatkan dengan mendirikan sebuah koperasi baik di gereja maupun di tempat-tempat lainnya.

Laba Koperasi

Koperasi adalah sebuah badan usaha, yang mana di dalamnya selalu mengharapkan laba dari usaha yang dilakukan. Namun fungsi koperasi tidak semata untuk mencari keuntungan atau laba semata. Namun koperasi lebih memperhatikan pelayanan terhadap anggotanya maupun masyarakat luas dan kesejahteraan anggotanya. Meski begitu, laba koperasi tetap ada meski jumlahnya tidak tentu dan setiap anggota mendapat jatah yang tidak tentu pula. Laba koperasiatau juga disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan selama satu tahun dikurangi pajak, biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya dalam satu tahun tersebut.

Sisa Hasil Usaha atau laba koperasi ini dihitung di akhir tahun, dan besarnya tergantung pada partisipasi atau transaksi anggota dengan koperasi. Jadi setiap anggota koperasi memperoleh SHU yang besarnya berbeda-beda, tergantung dengan jasa usaha yang dilakukannya di koperasi. Informasi yang akan didapatkan setiap anggota berkaitan dengan laba koperasi adalah SHU total koperasi, persentase SHU anggota, total simpanan seluruh anggota, jumlah simpanan per anggota, total transaksi usaha (omzet) seluruh anggota, jumlah omzet per anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota, dan persentase SHU transaksi usaha anggota. Laba koperasi yang diperoleh, dibagikan secara transparan di antara anggota koperasi. Besar SHU yang diterima setiap anggota sebanding dengan besarnya jasa usaha yang dilakukan masing-masing. Itulah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.



Thursday, September 18, 2014

Koperasi Pondok Pesantren

KOPERASI PONDOK PESANTREN adalah Koperasi bisa didirikan dimana saja. Salah satunya adalah Koperasi Pondok Pesantren yang tentunya didirikan di pondok pesantren sekitar. Selain sebagai salah satu dari upaya pembelajaran, koperasi yang didirikan di pondok pesantren juga bertujuan untuk memberikan kemudahan para penghuni pondok dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Program atau jenis usaha yang bisa dilakukan Koperasi Pondok Pesantren beraneka macam, diantaranya dapat berupa simpan pinjam, jual beli kebutuhan pokok, atau mengolah bahan mentah menjadi makanan siap saji. Program simpan pinjam dapat dilakukan para santriwan dan santriwati di pesantren sebagai bentuk lain dari menabung. Dan apabila mereka membutuhkan uang tersebut suatu saat, maka koperasi bisa memberikan simpanan mereka yang sudah mereka setorkan pada koperasi. Hal ini lebih efektif dalam hal penyimpanan uang karena para santri mungkin tidak bisa menyimpan uangnya sendiri dengan baik jika bukan di koperasi.

Koperasi Pondok Pesantren juga bisa menjual berbagai macam kebutuhan pokok santriwan dan santriwati. Hal ini tentu akan memberi kemudahan bagi santri serta tidak mengganggu proses belajar di pondok dibanding jika mereka harus bolak balik membeli kebutuhan di warung-warung sekitar pondok pesantren. Selain program tersebut, Koperasi Pondok Pesantren juga bisa membuka usaha pengolahan bahan mentah dengan bahan baku tertentu. Misalnya saja jamur. Koperasi dapat mengolahnya menjadi berbagai macam jenis makanan yang berbahan dasar jamur dan kemudian dijual pada seluruh warga pesantren atau ke masyarakat di luar pesantren. Jika dapat mengelola koperasi ini dengan baik, tentu manfaat yang diperoleh pun semakin banyak.


Read More : 

Koperasi Guru Dan Karyawan

Koperasi sangat penting didirikan di seluruh lapisan masyarakat. Namun kini keberadaan koperasi sudah berkurang karena minat yang semakin luntur dari masyarakat itu sendiri. Koperasi perlu untuk tetap dipertahankan karena koperasi dapat memberikan jaminan kesejahteraan kepada anggotanya. Terutama di bidang pendidikan, seharusnya koperasi guru dan karyawan dipertahankan eksistensinya untuk menunjang kebutuhan anggotanya.  Tujuan didirikannya koperasi guru dan karyawan adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi setiap anggotanya, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial seluruh anggota koperasi. Selain itu juga dengan adanya koperasi guru dan karyawan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kreativitas dan jiwa organisasi di setiap anggota koperasi. Koperasi guru dan karyawan ini bisa terdiri dari seluruh guru dan karyawan sekolah di seluruh Indonesia. Ada juga yang hanya melibatkan guru dan karyawan di sekolah tertentu untuk lingkup yang lebih kecil. Namun pada dasarnya, tujuan mereka sama yaitu berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Jika visi dan misi koperasi ini dapat dilakukan sesuai target yang diharapkan, dan koperasi dimanfaatkan sesuai fungsinya dengan maksimal, maka bukan tidak mungkin jika suatu saat koperasi bisa dimanfaatkan sebagai salah satu sumber perekonomian utama masyarakat sekitar. Koperasi-koperasi lain pun akan ikut bermunculan dan menjadi aset ekonomi yang penting bagi negara Indonesia.


Read More :

Koperasi Pegawai Negeri Sipil

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan dengan tujuan menyejahterakan seluruh anggotanya. Koperasi yang anggotanya terdiri dari pegawai negeri di seluruh Indonesia biasanya disebut dengan Koperasi Pegawai Negeri Sipil atau hanya Koperasi Pegawai Negeri (KPN). Sebenarnya fungsi dari koperasi ini banyak, seperti untuk simpan pinjam, atau untuk membuka usaha barang dan jasa, dan masih banyak fungsi lainnya. Namun kebanyakan anggota yang bergabung di Koperasi Pegawai Negeri Sipil hanya sekedar menjadi anggota dan tidak melebarkan sayap untuk memanfaatkan peluang bisnis yang lebih luas. Jika hal ini bisa dilakukan, maka koperasi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang besar bagi bangsa Indonesia. Jika ingin mendirikan Koperasi Pegawai Negeri Sipil beberapa langkah yang harus diikuti adalah sebagai berikut:

Pertama, kumpulkan anggota yang terdiri dari PNS yang berminat mendirikan koperasi ini. Kemudian semua anggota koperasi melakukan rapat untuk memilih pengurus koperasi. Setelah tercipta pengurus, koperasi ini harus merencanakan anggaran rumah tangga koperasi. Kemudian meminta perijinan dari negara, dan jika ijin sudah didapat barulah Koperasi Pegawai Negeri Sipil ini dapat dijalankan dengan baik sesuai fungsinya. Para anggota yang tergabung dalam koperasi haruslah orang-orang yang bersih karena hal ini menyangkut kesejahteraan semua anggota koperasi, bahkan masyarakat. Beberapa kasus yang pernah terjadi pada Koperasi Pegawai Negeri Sipil, pengurusnya menyelundupkan uang hasil pinjaman dari Bank dan membuat anggota lainnya merasa resah. Hal ini sebisa mungkin dihindari demi kesejahteraan bersama.


Read More :