Koperasi buruh sebenarnya hampir sama dengan koperasi karyawan yang biasa
kita temui. Koperasi yang disebut dengan koperasi buruhbiasanya diikuti
oleh para buruh atau pekerja suatu pabrik. Koperasi yang didirikan
biasanya berupa koperasi simpan pinjam ataupun koperasi penjualan.
Keanggotaan koperasi tidak dibatasi atau bersifat terbuka. Setiap
pekerja boleh menjadi anggota. Tidak boleh ada paksaan dari pihak
manapun. Namun biasanya para pekerja akan dengan senang hati manjadi
anggota karena banyak manfaat yang mereka dapatkan jika menjadi anggota.
Mereka bisa menabung dengan mudah serta meminjam uang di koperasi.
Selain itu mereka juga bisa membeli kebutuhan mereka dengan harga yang
relatif lebih murah. Selain itu mereka juga akan mendapatkan Sisa Hasil
Usaha (SHU) tiap akhir periode. Banyak keuntungan yang akan didapat oleh
para anggota dari banyak hal. Bahkan malah tidak ada ruginya menjadi
anggota sebuah koperasi. Tujuan koperasi memanglah menikkan taraf hidup
para anggotanya. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mengembangkan
perekonomian. Koperasi dikelola secara mandiri oleh pengurus. Koperasi
tidak berhubungan dengan pabrik dari hal keuangan ataupun hal lain.
Tidak ada campur tangan dari pihak lain. Jika ada masalah yang terjadi,
para pengurus harus menyelesaikan masalahnya secara mandiri. Seperti
koperasi lainnya, koperasi buruh seharusnya memiliki dasar hukum dan
terdaftar karena anggota dan pengurusnya sudah dewasa.
Read More :
No comments:
Post a Comment