Thursday, September 25, 2014

PINJAMAN KOPERASI

Salah satu fungsi koperasi adalah untuk simpan pinjam. Sebagai anggota koperasi tentu mendapat keuntungan jika melakukan transaksi apa saja di koperasinya. Tidak hanya anggota koperasi, apabila masyarakat melakukan pinjaman koperasi, mereka juga mendapat kelebihan yang tidak didapatkan jika meminjam pada bank atau rentenir.

Semua orang yang meminjam modal di koperasi, dikenai bunga lebih sedikit dibandingkan meminjam di Bank atau rentenir. Selain itu melakukan pinjaman di koperasi juga tidak memerlukan syarat dan ketentuan yang terlalu rumit seperti yang terjadi di kebanyakan Bank maupun rentenir. Karena itulah banyak masyarakat yang melakukan pinjaman koperasi karena dirasa lebih manusiawi.

Pinjaman koperasi dibedakan menjadi dua yaitu pinjaman jangka pendek dan pinjaman jangka panjang. Pinjaman jangka pendek adalah pinjaman yang berjangka satu bulan dan batas maksimal pengembaliannya adalah satu bulan. Pinjaman jangka pendek dapat dicicil harian, mingguan, atau dua mingguan. Bunga pinjamannya tidak terlalu tinggi sehingga tidak memberatkan si peminjam.
Pinjaman koperasi jangka panjang adalah pinjaman yang berjangka lebih dari satu bulan. Cicilannya dilakukan setiap satu bulan sekali, dan jangka waktu peminjaman adalah tiga bulan hingga satu tahun dengan bunga pinjaman yang juga tak terlalu tinggi.

Koperasi memberikan kemudahan bagi setiap anggota maupun bukan anggota yang melakukan transaksi di koperasi, karena koperasi lebih mengutamakan kemanusiaan dan kesejahteraan siapa saja yang menggunakan jasa koperasi.


Read More :

UNTUNG RUGI KOPERASI

Koperasi didirikan untuk kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat. Namun sebagai badan usaha, koperasi juga memiliki perhitungan untung dan rugi. Berbeda dengan perusahaan atau badan usaha lainnya, untung rugi koperasi tidak hanya dilihat dari uang atau keuntungan secara materi saja, tetapi juga mengenai layanan yang diberikan dan kesejahteraan yang dijanjikan.
Koperasi mengenal istilah Sisa Hasil Usaha (SHU) yang bisa diibaratkan sebagai laba perusahaan. Untung rugi koperasi dapat dilihat dari SHU yang terkumpul di setiap penghujung tahun. SHU adalah pendapatan koperasi selama satu tahun sudah dikurangi dengan pajak dan biaya-biaya wajib lainnya. SHU tersebut akan dibagikan pada setiap anggota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan.

Untung rugi koperasi juga dapat dilihat dari banyaknya barang yang terjual jika koperasi tersebut bergerak juga di bidang jual beli. Jika konsumen menginginkan produksi yang lebih dari koperasi maka itu menandakan bahwa koperasi memperoleh laba yang tinggi. Namun jika jumlah produksi yang diinginkan sedikit dari para konsumen, maka artinya laba yang diterima koperasi pun sedikit.
Setiap anggota mendapatkan keuntungannya sendiri-sendiri secara adil sesuai transaksi yang dilakukannya di koperasi. Semakin banyak melakukan transaksi di koperasi maka semakin besar pula keuntungan atau SHU yang akan diterima anggota tersebut. Karena itulah koperasi sangat bermanfaat baik bagi anggotanya maupun bagi masyarakat sekitar, karena koperasi dapat meningkatkan taraf hidup manusia.


Read More : 

Sunday, September 21, 2014

Koperasi Gereja

Badan usaha yang tidak mengambil keuntungan banyak namun justru bertujuan untuk kesejahteraan anggotanya disebut dengan koperasi. Kini koperasi banyak berdiri di berbagai tempat dengan anggota dari kelompok-kelompok yang berbeda. Salah satunya adalah koperasi yang anggotanya adalah seluruh warga gereja atau disebut dengan Koperasi Gereja. Koperasi gereja tak berbeda jauh dengan koperasi yang berdiri di sekitar pondok pesantren atau masjid. Tujuannya juga untuk meningkatkan taraf ekonomi jamaahnya. Biasanya koperasi gereja menjual berbagai peralatan yang diperlukan di gereja, seperti kitab suci, sampai sekedar alat-alat kebersihan.

 Pada umumnya koperasi gereja juga membuka usaha penjualan barang atau jasa, dan hasil dari usaha tersebut digunakan untuk keperluan gereja, seperti membeli perabotan baru di gereja, menggaji petugas penjaga kebersihan gereja, menggaji pastur atau suster di gereja, atau untuk membantu jamaah gereja yang membutuhkan. Setiap anggota koperasi gereja berkewajiban untuk memberikan simpanan wajibnya setiap bulan untuk keperluan-keperluan koperasi. Nantinya setiap anggota juga mendapat keuntungan dari simpanan yang disetorkannya secara rutin. Selain simpanan wajib juga ada simpanan bebas yang dibayarkan dengan sukarela bagi setiap anggota koperasi. Selain sebagai badan usaha yang menguntungkan, koperasi gereja juga didirikan dengan tujuan mempererat tali persaudaraan antar sesama jamaah gereja. Dan masih banyak lagi manfaat yang bisa didapatkan dengan mendirikan sebuah koperasi baik di gereja maupun di tempat-tempat lainnya.

Laba Koperasi

Koperasi adalah sebuah badan usaha, yang mana di dalamnya selalu mengharapkan laba dari usaha yang dilakukan. Namun fungsi koperasi tidak semata untuk mencari keuntungan atau laba semata. Namun koperasi lebih memperhatikan pelayanan terhadap anggotanya maupun masyarakat luas dan kesejahteraan anggotanya. Meski begitu, laba koperasi tetap ada meski jumlahnya tidak tentu dan setiap anggota mendapat jatah yang tidak tentu pula. Laba koperasiatau juga disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan selama satu tahun dikurangi pajak, biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya dalam satu tahun tersebut.

Sisa Hasil Usaha atau laba koperasi ini dihitung di akhir tahun, dan besarnya tergantung pada partisipasi atau transaksi anggota dengan koperasi. Jadi setiap anggota koperasi memperoleh SHU yang besarnya berbeda-beda, tergantung dengan jasa usaha yang dilakukannya di koperasi. Informasi yang akan didapatkan setiap anggota berkaitan dengan laba koperasi adalah SHU total koperasi, persentase SHU anggota, total simpanan seluruh anggota, jumlah simpanan per anggota, total transaksi usaha (omzet) seluruh anggota, jumlah omzet per anggota, persentase SHU untuk simpanan anggota, dan persentase SHU transaksi usaha anggota. Laba koperasi yang diperoleh, dibagikan secara transparan di antara anggota koperasi. Besar SHU yang diterima setiap anggota sebanding dengan besarnya jasa usaha yang dilakukan masing-masing. Itulah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.



Thursday, September 18, 2014

Koperasi Pondok Pesantren

KOPERASI PONDOK PESANTREN adalah Koperasi bisa didirikan dimana saja. Salah satunya adalah Koperasi Pondok Pesantren yang tentunya didirikan di pondok pesantren sekitar. Selain sebagai salah satu dari upaya pembelajaran, koperasi yang didirikan di pondok pesantren juga bertujuan untuk memberikan kemudahan para penghuni pondok dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Program atau jenis usaha yang bisa dilakukan Koperasi Pondok Pesantren beraneka macam, diantaranya dapat berupa simpan pinjam, jual beli kebutuhan pokok, atau mengolah bahan mentah menjadi makanan siap saji. Program simpan pinjam dapat dilakukan para santriwan dan santriwati di pesantren sebagai bentuk lain dari menabung. Dan apabila mereka membutuhkan uang tersebut suatu saat, maka koperasi bisa memberikan simpanan mereka yang sudah mereka setorkan pada koperasi. Hal ini lebih efektif dalam hal penyimpanan uang karena para santri mungkin tidak bisa menyimpan uangnya sendiri dengan baik jika bukan di koperasi.

Koperasi Pondok Pesantren juga bisa menjual berbagai macam kebutuhan pokok santriwan dan santriwati. Hal ini tentu akan memberi kemudahan bagi santri serta tidak mengganggu proses belajar di pondok dibanding jika mereka harus bolak balik membeli kebutuhan di warung-warung sekitar pondok pesantren. Selain program tersebut, Koperasi Pondok Pesantren juga bisa membuka usaha pengolahan bahan mentah dengan bahan baku tertentu. Misalnya saja jamur. Koperasi dapat mengolahnya menjadi berbagai macam jenis makanan yang berbahan dasar jamur dan kemudian dijual pada seluruh warga pesantren atau ke masyarakat di luar pesantren. Jika dapat mengelola koperasi ini dengan baik, tentu manfaat yang diperoleh pun semakin banyak.


Read More : 

Koperasi Guru Dan Karyawan

Koperasi sangat penting didirikan di seluruh lapisan masyarakat. Namun kini keberadaan koperasi sudah berkurang karena minat yang semakin luntur dari masyarakat itu sendiri. Koperasi perlu untuk tetap dipertahankan karena koperasi dapat memberikan jaminan kesejahteraan kepada anggotanya. Terutama di bidang pendidikan, seharusnya koperasi guru dan karyawan dipertahankan eksistensinya untuk menunjang kebutuhan anggotanya.  Tujuan didirikannya koperasi guru dan karyawan adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi setiap anggotanya, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial seluruh anggota koperasi. Selain itu juga dengan adanya koperasi guru dan karyawan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kreativitas dan jiwa organisasi di setiap anggota koperasi. Koperasi guru dan karyawan ini bisa terdiri dari seluruh guru dan karyawan sekolah di seluruh Indonesia. Ada juga yang hanya melibatkan guru dan karyawan di sekolah tertentu untuk lingkup yang lebih kecil. Namun pada dasarnya, tujuan mereka sama yaitu berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Jika visi dan misi koperasi ini dapat dilakukan sesuai target yang diharapkan, dan koperasi dimanfaatkan sesuai fungsinya dengan maksimal, maka bukan tidak mungkin jika suatu saat koperasi bisa dimanfaatkan sebagai salah satu sumber perekonomian utama masyarakat sekitar. Koperasi-koperasi lain pun akan ikut bermunculan dan menjadi aset ekonomi yang penting bagi negara Indonesia.


Read More :

Koperasi Pegawai Negeri Sipil

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan dengan tujuan menyejahterakan seluruh anggotanya. Koperasi yang anggotanya terdiri dari pegawai negeri di seluruh Indonesia biasanya disebut dengan Koperasi Pegawai Negeri Sipil atau hanya Koperasi Pegawai Negeri (KPN). Sebenarnya fungsi dari koperasi ini banyak, seperti untuk simpan pinjam, atau untuk membuka usaha barang dan jasa, dan masih banyak fungsi lainnya. Namun kebanyakan anggota yang bergabung di Koperasi Pegawai Negeri Sipil hanya sekedar menjadi anggota dan tidak melebarkan sayap untuk memanfaatkan peluang bisnis yang lebih luas. Jika hal ini bisa dilakukan, maka koperasi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang besar bagi bangsa Indonesia. Jika ingin mendirikan Koperasi Pegawai Negeri Sipil beberapa langkah yang harus diikuti adalah sebagai berikut:

Pertama, kumpulkan anggota yang terdiri dari PNS yang berminat mendirikan koperasi ini. Kemudian semua anggota koperasi melakukan rapat untuk memilih pengurus koperasi. Setelah tercipta pengurus, koperasi ini harus merencanakan anggaran rumah tangga koperasi. Kemudian meminta perijinan dari negara, dan jika ijin sudah didapat barulah Koperasi Pegawai Negeri Sipil ini dapat dijalankan dengan baik sesuai fungsinya. Para anggota yang tergabung dalam koperasi haruslah orang-orang yang bersih karena hal ini menyangkut kesejahteraan semua anggota koperasi, bahkan masyarakat. Beberapa kasus yang pernah terjadi pada Koperasi Pegawai Negeri Sipil, pengurusnya menyelundupkan uang hasil pinjaman dari Bank dan membuat anggota lainnya merasa resah. Hal ini sebisa mungkin dihindari demi kesejahteraan bersama.


Read More :

Koperasi Buruh

Koperasi buruh sebenarnya hampir sama dengan koperasi karyawan yang biasa kita temui. Koperasi yang disebut dengan koperasi buruhbiasanya diikuti oleh para buruh atau pekerja suatu pabrik. Koperasi yang didirikan biasanya berupa koperasi simpan pinjam ataupun koperasi penjualan. Keanggotaan koperasi tidak dibatasi atau bersifat terbuka. Setiap pekerja boleh menjadi anggota. Tidak boleh ada paksaan dari pihak manapun. Namun biasanya para pekerja akan dengan senang hati manjadi anggota karena banyak manfaat yang mereka dapatkan jika menjadi anggota. Mereka bisa menabung dengan mudah serta meminjam uang di koperasi.


Selain itu mereka juga bisa membeli kebutuhan mereka dengan harga yang relatif lebih murah. Selain itu mereka juga akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) tiap akhir periode. Banyak keuntungan yang akan didapat oleh para anggota dari banyak hal. Bahkan malah tidak ada ruginya menjadi anggota sebuah koperasi. Tujuan koperasi memanglah menikkan taraf hidup para anggotanya. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mengembangkan perekonomian. Koperasi dikelola secara mandiri oleh pengurus. Koperasi tidak berhubungan dengan pabrik dari hal keuangan ataupun hal lain. Tidak ada campur tangan dari pihak lain. Jika ada masalah yang terjadi, para pengurus harus menyelesaikan masalahnya secara mandiri. Seperti koperasi lainnya, koperasi buruh seharusnya memiliki dasar hukum dan terdaftar karena anggota dan pengurusnya sudah dewasa.


Read More :

Koperasi Petani

Koperasi adalah koperasi yang diperuntukkan bagi para petani, sehingga anggotanya adalah para petani. Jenis koperasi yang didirikan untuk para petani biasanya adalah koperasi simpan pinjam dan koperasi penjualan. Para petani bisa menyimpan uang serta meminjam uang di koperasi. Bunga yang diberikan pada saat penyimpanan biasanya relatif besar, sedangkan bunga yang dibebankan saat meminjam relatif rendah.

Selain itu, mereka juga bisa membeli kebutuhan yang berhubungan dengan pertanian, seperti bibit, pupuk,  pestisida, mesin pembajak dan peralatan pertanian lainnya di koperasi. Harga yang diberikan biasanya lebih murah daripada di toko-toko pada umumnya. Meskipun harga jual brang-barang yang dijual di koperasi sudah relatif murah, harga jual untuk anggota dan yang non-anggota juga biasanya berbeda. Anggota akan mendapatkan hargai yang lebih murah. Koperasi memang bertujuan untuk membantu para anggotanya untuk menaikkan taraf hidup. Koperasi juga bertujuan untuk meningkatkan perekonomian. Keuntungan lain yang akan di dapat anggota pada akhir periode adalah mereka akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang juga sangat menguntungkan. Hal-hal tersebut membuat para petani berlomba-lomba menjadi anggota koperasi petani karena keuntungan yang mereka dapatkan jika menjadi anggota sangtlah banyak, malah bisa dibilang tidak ada ruginya sama sekai jika menjadi anggota. Semua petani boleh menjadi anggota tanpa terkecuali karena koperasi bersifat terbuka. Koperasi petani biasanya harus mempunyai badan hukum dan terdaftar.

Read More : 

Wednesday, September 17, 2014

Koperasi Karyawan BUMN

Koperasi karyawan BUMN sebeneranya sama dengan koperasi karyawan pada umumnya, namun yang membedakan hanyalah anggotanya adalah karyawan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN terdiri dari tiga  tipe yaitu Perjan, Persero, dan Perum. Koperasi yang berada di bawah Perjan, Persero dan Perum termasuk dalam koperasi karyawan BUMN. Walaupun berada dibawah suatu badan usaha, koperasi tersebut tidak memiliki kaitan yang erat dengan badan usahanya. Koperasi harus tetap bersifat mandiri. Koperasi tidak boleh bergantung pada badan usaha di atasnya dalam hal apapun. Badan usaha juga tidak berhak mencampuri urusan koperasi. Masalah yang dimiliki harus diselesaikan sendiri oleh para pengurus dan anggota. Keuntungan yang didapatpun juga hanya untuk anggata koperasi saja karena tujuan utama dari koperasi adalah meningkatkan taraf hidup para anggota. Selain itu, koperasi juga bertujuan untuk mengembangkan perekonomian. Koperasi yang terdiri di bawah BUMN bisa terdiri dari koperasi jasa maupun koperasi penjualan. Koperasi jasa memungkinkan para anggotanya untuk melakukan kegiatan simpan pinjam. Para anggota bisa menabung dan juga berhutang di koperasi tersebut. Jika ada koperasi penjualan, para anggota bisa membeli barang-barang yang mereka butuhkan. Koperasi akan membantu mempermudah anggotanya dalam banyak hal. Anggotanya terdiri dari karyawan badan usaha yang bersangkutan. Setiap karyawan badan usaha yang bersangkutan boleh menjadi anggota tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Read More :

Koperasi Karyawan

Koperasi karyawan adalah sebuah koperasi yang berada di sebuah perusahaan tertentu. Anggota koperasi ini adalah para karyawan dari perusahaan tersebut. Tidak seperti koperasi sekolah, koperasi karyawan haruslah memiliki badan hukum dan terdaftar karena para anggota dan penggurusnya sudah dewasa dan paham mengenai hukum. Biasanya koperasi yang berada di bawah suatu perusahaan ini adalah jenis koperasi jasa, namun juga tidak menutup adanya kemukinan koperasi penjualan atau koperasi pemasaran. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyediakan jasa simpan pinjam atau asuransi, dengan begitu para karyawan memiliki kemudahan untuk menyimpan uang atau meminjam uang jika ada kebutuhan yang mendesak. Tujuan dari koperasi adalah ikut mengembangkan perekonomian serta membantu para anggota untuk meningkatkan taraf mereka. Sifat dari koperasinya juga terbuka dan sukarela. Tidak ada paksaan bagi para karyawan untuk ikut dalam koperasi yang didirikan di dalam perusahaan dimana mereka bekerja. Selain itu, terbuka disini maksudnya setiap karyawan boleh bergabung namun biasanya terbatas pada karyawan pada karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut saja. Walaupun berada di dalam sebuah perusahaan, koperasi ini haruslah mandiri. Dalam hal keuangan atau hal lainnya tidak bisa menggantungkan diri pada perusahaan. Semua masalah harus diselesaikan secara mandiri oleh pengurus dan anggotanya. Perusahaan juga tidak akan ikut campur mengenai setiap hal yang berhubungan dengan koperasi.

Read More : 

Koperasi Sekolah Menggunakan Aplikasi Koperasi

Koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswi dari suatu sekolah, misalnya SD, SMP ataupun SMA. Keanggotaannya koperasi ini bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka disini maksudnya adalah setiap siswa boleh mendaftar menjadi anggota koperasi selama bersekolah di tempat koperasi tersebut berdiri. Siswa dari sekolah lain tidak dapat bergabung di koperasi karena biasanya sekolah lainpun juga mendirikan koperasinya sendiri. Koperasi sekolah tidak memiliki badan badan hukum karena angota koperasinya belum bisa dianggap dewasa dan mengerti hukum, namun tetap diakui keberadaannya sebagai koperasi.

Koperasi sekolah bertujuan untuk mengajarkan kewirausahaan para muridnya sehingga mereka memiliki pengalaman mengenai kewirausahaan dan perkoperasian yang mungkin akan berguna bagi mereka di kemudian hari. Tujuan yang lain adalah sebagai sarana bagi para siswa untuk belajar disiplin dan bertanggung jawab karena mereka mendapat tugas untuk mengurus koperasi tersebut. Selain itu, koperasi sekolah juga bertujuan untuk mempermudah para siswa untuk mendapatkan keperluan sekolah, seperti buku, alat tulis, atau seragam sekolah. Koperasi ini juga menyediakan jasa simpan pinjam sehingga para siswa bisa membiasakan diri menabung serta dapat meminjam jika ada keperluan yang mendesak. Koperasi  tidak sepenuhnya diserahkan kepada para siswa, namun ada beberapa guru yang juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan membina para pengurus selama jalannya usaha perkoperasian tersebut. Sama halnya dengan koperasi pada umumnya, koperasi sekolah juga mempunyai perangkat organisasi yang terdiri dari para siswa.


Read More :

KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH – UKM

Sebuah koperasi yang bertujuan memberikan kesejahteraan pada anggota dan masyarakat tentu membutuhkan modal yang cukup besar untuk mewujudkannya. Terutama bagi koperasi yang sedang berkembang dan ingin melebarkan sayap dengan bisnis usaha lainnya. Jika hanya mengandalkan modal dari iuran setiap anggota mungkin belum mencukupi. Karena itulah pinjaman modal untuk pendirian koperasi kerap dilakukan.

Sebuah koperasi dapat memperoleh pinjaman dari banyak pihak. Terbuka peluang pinjaman yang besar bagi Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dengan sungguh-sungguh ingin menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat luas. Pinjaman yang dilakukan pada koperasi bertujuan untuk memberikan kesempatan luasnya lapangan usaha bagi masyarakat dan dapat mengentas Indonesia dari kemiskinan.

Biasanya untuk mendapatkan pinjaman, Koperasi Usaha Kecil Menengah harus sudah berpengalaman menjalankan koperasinya minimal selama tiga tahun. Hal ini juga diimbangi dengan kinerja yang baik dari koperasi tersebut dan dapat mengelola uang pinjaman tersebut dengan sebaik-baiknya. Berpengalaman dalam mengelola usaha juga biasanya menjadi syarat bagi Koperasi UKMuntuk meiminta dana pinjaman.

Jika sebuah koperasi berhasil mendapatkan dana pinjaman untuk kemajuan usahanya, maka koperasi tersebut harus mengembalikan dana pinjaman tersebut sesuai tenggat waktu yang dijanjikan. Biasanya juga pihak peminjam memberikan bunga untuk pinjaman yang diberikan. Karena itu sebelum transaksi pinjam meminjam modal ini terlaksana, koperasi harus menyetujui terlebih dahulu semua perjanjian yang telah ditetapkan.

Koperasi Usaha Kecil Menengah tidak perlu khawatir lagi dengan modal usahanya, karena peluang pinjaman bisa didapatkan dari mana saja.


Read More: