Koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswi dari
suatu sekolah, misalnya SD, SMP ataupun SMA. Keanggotaannya koperasi ini
bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka disini maksudnya adalah setiap
siswa boleh mendaftar menjadi anggota koperasi selama bersekolah di
tempat koperasi tersebut berdiri. Siswa dari sekolah lain tidak dapat
bergabung di koperasi karena biasanya sekolah lainpun juga mendirikan
koperasinya sendiri. Koperasi sekolah tidak memiliki badan badan hukum
karena angota koperasinya belum bisa dianggap dewasa dan mengerti hukum,
namun tetap diakui keberadaannya sebagai koperasi.
Koperasi sekolah bertujuan untuk mengajarkan kewirausahaan para
muridnya sehingga mereka memiliki pengalaman mengenai kewirausahaan dan
perkoperasian yang mungkin akan berguna bagi mereka di kemudian hari.
Tujuan yang lain adalah sebagai sarana bagi para siswa untuk belajar
disiplin dan bertanggung jawab karena mereka mendapat tugas untuk
mengurus koperasi tersebut. Selain itu, koperasi sekolah juga bertujuan
untuk mempermudah para siswa untuk mendapatkan keperluan sekolah,
seperti buku, alat tulis, atau seragam sekolah. Koperasi ini juga
menyediakan jasa simpan pinjam sehingga para siswa bisa membiasakan diri
menabung serta dapat meminjam jika ada keperluan yang
mendesak. Koperasi tidak sepenuhnya diserahkan kepada para siswa, namun
ada beberapa guru yang juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan
membina para pengurus selama jalannya usaha perkoperasian tersebut. Sama
halnya dengan koperasi pada umumnya, koperasi sekolah juga mempunyai
perangkat organisasi yang terdiri dari para siswa.
Read More :
No comments:
Post a Comment