Koperasi adalah badan usaha yang didirikan dengan tujuan menyejahterakan
seluruh anggotanya. Koperasi yang anggotanya terdiri dari pegawai negeri
di seluruh Indonesia biasanya disebut dengan Koperasi Pegawai Negeri
Sipil atau hanya Koperasi Pegawai Negeri (KPN). Sebenarnya fungsi dari
koperasi ini banyak, seperti untuk simpan pinjam, atau untuk membuka
usaha barang dan jasa, dan masih banyak fungsi lainnya. Namun kebanyakan
anggota yang bergabung di Koperasi Pegawai Negeri Sipil hanya sekedar
menjadi anggota dan tidak melebarkan sayap untuk memanfaatkan peluang
bisnis yang lebih luas. Jika hal ini bisa dilakukan, maka koperasi bisa
menjadi kekuatan ekonomi yang besar bagi bangsa Indonesia. Jika ingin
mendirikan Koperasi Pegawai Negeri Sipil beberapa langkah yang harus
diikuti adalah sebagai berikut:
Pertama, kumpulkan anggota yang terdiri dari PNS yang berminat
mendirikan koperasi ini. Kemudian semua anggota koperasi melakukan rapat
untuk memilih pengurus koperasi. Setelah tercipta pengurus, koperasi
ini harus merencanakan anggaran rumah tangga koperasi. Kemudian meminta
perijinan dari negara, dan jika ijin sudah didapat barulah Koperasi
Pegawai Negeri Sipil ini dapat dijalankan dengan baik sesuai fungsinya.
Para anggota yang tergabung dalam koperasi haruslah orang-orang yang
bersih karena hal ini menyangkut kesejahteraan semua anggota koperasi,
bahkan masyarakat. Beberapa kasus yang pernah terjadi pada Koperasi
Pegawai Negeri Sipil, pengurusnya menyelundupkan uang hasil pinjaman
dari Bank dan membuat anggota lainnya merasa resah. Hal ini sebisa
mungkin dihindari demi kesejahteraan bersama.
Read More :
No comments:
Post a Comment