Koperasi karyawan adalah sebuah koperasi yang berada di sebuah perusahaan
tertentu. Anggota koperasi ini adalah para karyawan dari perusahaan
tersebut. Tidak seperti koperasi sekolah, koperasi karyawan haruslah
memiliki badan hukum dan terdaftar karena para anggota dan penggurusnya
sudah dewasa dan paham mengenai hukum. Biasanya koperasi yang berada di
bawah suatu perusahaan ini adalah jenis koperasi jasa, namun juga tidak
menutup adanya kemukinan koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyediakan jasa simpan pinjam atau
asuransi, dengan begitu para karyawan memiliki kemudahan untuk menyimpan
uang atau meminjam uang jika ada kebutuhan yang mendesak. Tujuan dari
koperasi adalah ikut mengembangkan perekonomian serta membantu para
anggota untuk meningkatkan taraf mereka. Sifat dari koperasinya juga
terbuka dan sukarela. Tidak ada paksaan bagi para karyawan untuk ikut
dalam koperasi yang didirikan di dalam perusahaan dimana mereka bekerja.
Selain itu, terbuka disini maksudnya setiap karyawan boleh bergabung
namun biasanya terbatas pada karyawan pada karyawan yang bekerja di
perusahaan tersebut saja. Walaupun berada di dalam sebuah perusahaan,
koperasi ini haruslah mandiri. Dalam hal keuangan atau hal lainnya tidak
bisa menggantungkan diri pada perusahaan. Semua masalah harus
diselesaikan secara mandiri oleh pengurus dan anggotanya. Perusahaan
juga tidak akan ikut campur mengenai setiap hal yang berhubungan dengan
koperasi.
Read More :
No comments:
Post a Comment