Koperasi karyawan BUMN sebeneranya sama dengan koperasi karyawan pada
umumnya, namun yang membedakan hanyalah anggotanya adalah karyawan dari
Badan Usaha Milik Negara. BUMN terdiri dari tiga tipe yaitu Perjan,
Persero, dan Perum. Koperasi yang berada di bawah Perjan, Persero dan
Perum termasuk dalam koperasi karyawan BUMN. Walaupun berada dibawah
suatu badan usaha, koperasi tersebut tidak memiliki kaitan yang erat
dengan badan usahanya. Koperasi harus tetap bersifat mandiri. Koperasi
tidak boleh bergantung pada badan usaha di atasnya dalam hal apapun.
Badan usaha juga tidak berhak mencampuri urusan koperasi. Masalah yang
dimiliki harus diselesaikan sendiri oleh para pengurus dan anggota.
Keuntungan yang didapatpun juga hanya untuk anggata koperasi saja karena
tujuan utama dari koperasi adalah meningkatkan taraf hidup para
anggota. Selain itu, koperasi juga bertujuan untuk mengembangkan
perekonomian. Koperasi yang terdiri di bawah BUMN bisa terdiri dari
koperasi jasa maupun koperasi penjualan. Koperasi jasa memungkinkan para
anggotanya untuk melakukan kegiatan simpan pinjam. Para anggota bisa
menabung dan juga berhutang di koperasi tersebut. Jika ada koperasi
penjualan, para anggota bisa membeli barang-barang yang mereka butuhkan.
Koperasi akan membantu mempermudah anggotanya dalam banyak hal.
Anggotanya terdiri dari karyawan badan usaha yang bersangkutan. Setiap
karyawan badan usaha yang bersangkutan boleh menjadi anggota tanpa ada
paksaan dari pihak manapun.
Read More :
No comments:
Post a Comment